Begini Cara dan Syarat Klaim JHT Sesuai Permenaker Terbaru, Semua Pekerja Wajib Tahu!
Kamis, 28 April 2022 – 22:48 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) saat menggelar konferensi pers terkait terbitnya aturan baru tentang JHT, yaitu Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, Kamis (28/4). Foto: Dokumentasi Kemnaker
Menaker menambahkan dengan terbitnya Permenaker 4/2022, maka Permenaker 19/2015 dan Permenaker 2/2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Saya harap semua pekerja atau buruh tetap fokus dan produktif menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan telah sesuai dengan harapan pekerja atau buruh,” pungkasnya. (mrk/jpnn)
Pemerintah menerbitkan Permenaker terbaru yang mengatur tata cara dan persyaratan pembayaran JHT. Semua pekerja wajib tahu nih!
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Azka Aufary Ramli Ajak Pengusaha dan Pekerja Berkolaborasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Rayakan 124 Tahun Pegadaian, SP Pegadaian Ikuti Arahan Presiden Prabowo
- Bikin Gebrakan Berani Pro-Buruh, Khofifah Memperkuat Ekonomi Rakyat Jatim
- Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Janji Bentuk Satgas PHK
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?