Begini Cara dan Syarat Klaim JHT Sesuai Permenaker Terbaru, Semua Pekerja Wajib Tahu!

Begini Cara dan Syarat Klaim JHT Sesuai Permenaker Terbaru, Semua Pekerja Wajib Tahu!
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) saat menggelar konferensi pers terkait terbitnya aturan baru tentang JHT, yaitu Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, Kamis (28/4). Foto: Dokumentasi Kemnaker

Menaker menambahkan dengan terbitnya Permenaker 4/2022, maka Permenaker 19/2015 dan Permenaker 2/2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Saya harap semua pekerja atau buruh tetap fokus dan produktif menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan telah sesuai dengan harapan pekerja atau buruh,” pungkasnya. (mrk/jpnn)

Pemerintah menerbitkan Permenaker terbaru yang mengatur tata cara dan persyaratan pembayaran JHT. Semua pekerja wajib tahu nih!


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News