Begini Cara IA Palsukan SIM, Jangan Coba-Coba

Begini Cara IA Palsukan SIM, Jangan Coba-Coba
Personel Reskrim Polres Murung Raya bersama IA, terduga pemalsu SIM beserta barang bukti, di Puruk Cahu, Jumat (4/2/2022). ANTARA/Supriadi

jpnn.com, PURUK CAHU - IA, lelaki 28 tahun ditangkap aparat Satreskrim Polres Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Reskrim AKP Deni Langie mengatakan pelaku diduga memalsukan surat izin mengemudi (SIM) yang beroperasi di sebuah studio foto di Kota Puruk Cahu.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik guna melengkapi berita acara pemeriksaan, dan pelaku melakukan aksinya berbekal dari pengalaman dan peralatan," kata Deni di Puruk Cahu, Jumat.

SIM yang dipalsukan merupakan yang asli, kemudian diedit menggunakan aplikasi di laptop sehingga berubah menjadi jenis SIM yang berbeda, dicetak dan dilaminating.

Pelaku diduga melakukan aksinya mulai 2021 sampai Januari 2022. Praktik tersebut dilakukan di sebuah studio foto sekaligus menjadi tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Akhmad Yani, Puruk Cahu.

Sebelum penangkapan pelaku pada 18 Januari 2021, Polres Murung Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen berupa SIM di kios studio foto milik terduga pelaku.

Kemudian kepolisian dari unit Reskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasil penggeledahan ditemukan SIM diduga palsu yang belum diambil oleh pemohon yang juga menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui bahwa pelaku memasang biaya penerbitan satu SIM dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 500.000 dan pelaku mengakui bahwa telah meraup hasil sebesar Rp 1.750.000.

IA palsukan SIM berbekal dari pengalaman dan peralatan. Sebegini dia mendapat keuntungan dari aksinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News