Begini Cara Kerja ETLE Mobile, Simak Penjelasan Kombes Firman
Minggu, 20 November 2022 – 16:55 WIB

Dirlantas Polda Riau Kombes Firman Darmansyah memaparkan metode tilang dengan ETLE Mobile. Foto: Dok Ditlantas Polda Riau
“Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum,” papar Firman.
Firman mengingatkan jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya akan mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.
“Baik itu ketika pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda,” pungkas Kombes Firman.(mcr36/jpnn)
Mulai 21 November Ditlantas Polda Riau resmi mengoperasikan ETLE Mobile khususnya di Kota Pekanbaru.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Minat Olahraga di Pekanbaru Meningkat, Joging di Ruang Terbuka Jadi Tren Baru
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- Sempat Lumpuh Gegara Longsor, Jalan Kuantan Singingi–Pekanbaru Kini Dapat Dilalui