Begini Cara Memberi Saran dan Usulan terkait Isi RPP dan Rperpres UU Cipta Kerja

Begini Cara Memberi Saran dan Usulan terkait Isi RPP dan Rperpres UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja diklaim sangat berpihak kepada UMKM dan Koperasi. Ilustrasi Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Presiden (RPerpres) sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Untuk mengakomodasi seluruh aspirasi dan menampung semua masukan dari masyarakat serta seluruh stakeholder, pemerintah membentuk tim yang bersifat independen untuk menyerap masukan, tanggapan, dan usulan terkait dengan substansi serta muatan dari RPP dan RPerpres.

Untuk itu Ketua Tim Serap Aspirasi, Franky Sibarani mengajak seluruh lapisan masyarakat aktif dalam memberikan masukan untuk penyusunan RPP dan RPerpres.

Harapannya, semua kelurahan, baik pengusaha, wiraswasta, UMKM dan karyawan bisa diakomodir dengan baik dalam aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut.

Dia menjelaskan, pihaknya mendapatkan mandat untuk menampung aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat terkait RPP dan RPerpres.

Setelah menampung aspirasi, tim beranggotakan 27 tokoh dan ahli tersebut akan menganalisa dan memberikan rekomendasi atas RPP dan RPerpres kepada pemerintah dengan mempertimbangkan masukan yang telah ditampung.

Untuk mempermudah masyarakat, Tim Serap Aspirasi telah membuat portal. Harapannya masyarakat semakin udah memberikan aspirasi kepada pemerintah. Adapun portal tersebut bisa diakses melalui bit.ly/tsakirimaspirasi.

"Sekarang kami sedang melakukan pencatatan dan pendataan mana saja masuk dijalur para anggota. Sementara resmi kami baru selesai menyusun portal untuk menyampaikan masukan. Jadi kami mendorong agar lebih banyak masukan khususnya masyarakat yang belum atau terlewat dalam pembahasan RPP dan RPerpres ini," katanya di Jakarta, Minggu (6/12).

Ketua Tim Serap Aspirasi Franky Sibarani mengajak seluruh lapisan masyarakat aktif dalam memberikan masukan untuk penyusunan RPP dan RPerpres UU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News