Begini Cara Mendaftar IMEI dengan Mudah, Simak ya

Begini Cara Mendaftar IMEI dengan Mudah, Simak ya
Petugas Bea Cukai membantu masyarakat untuk mendaftarkan IMEI. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kini, perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) menjadi media komunikasi yang lekat dalam kehidupan sehari-hari. Lantas, apakah perangkat HKT yang kita bawa dari luar negeri dapat digunakan di Indonesia?

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan, perangkat HKT yang dibawa dari luar negeri bisa dipakai di Indonesia setelah IMEI didaftarkan.

“Penumpang dari luar negeri dapat mendaftarkan perangkat HKT yang dibawa melalui www.beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Bea Cukai yang saat ini tersedia di Android. Setelah mendaftar, penumpang mendapatkan QR code yang diserahkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan untuk registrasi IMEI,” terangnya.

Hatta menegaskan pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tetap dikenai atas importasi HKT.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. 

Setiap penumpang diberi pembebasan USD 500 dan atas kelebihannya akan dikenai pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri atas bea masuk 10 persen, PPN 10 persen, dan PPh 10 persen bagi yang memiliki NPWP atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

"Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021, pembebasan USD 500 tersebut tetap berlaku untuk penumpang yang baru mendaftarkan IMEI setelah menjalani karantina penumpang penerbangan internasional,'' ucapnya.

Jangka waktunya sampai maksimal lima hari sejak tanggal selesai karantina dengan melampirkan surat keterangan selesai karantina.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menegaskan pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tetap dikenai atas importasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News