Begini Cara Mendaftar IMEI dengan Mudah, Simak ya
Penumpang yang belum mendaftarkan IMEI saat kedatangan atau melewati lima hari sejak tanggal surat karantina selesai tetap bisa mendaftarkan IMEI ke kantor Bea Cukai terdekat.
Persyaratannya, membawa paspor, boarding pass atau tiket, dan perangkat yang ingin didaftarkan paling lama enam puluh hari sejak tiba di Indonesia.
Namun, pendaftaran melalui metode ini tidak mendapat pembebasan sehingga pungutan dihitung dari total nilai barang tanpa pengurangan USD 500.
Selanjutnya, penumpang yang ingin mengetahui perangkatnya sudah terdaftar IMEI atau belum dapat melakukan pengecekan mandiri melalui www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
Apabila perangkat sudah didaftarkan tetapi belum mendapat sinyal, penumpang dapat menunggu paling lama 2 x 24 jam sejak pendaftaran.
Namun, jika sampai batas waktu yang ditentukan belum mendapatkan jaringan telekomunikasi, penumpang disarankan untuk menghubungi call center Kemenkominfo melalui saluran telepon 159.
Sementara itu, bagi perangkat HKT dari luar negeri yang didapat melalui jasa barang kiriman, pendaftaran IMEI dilakukan penyedia jasa kiriman.
Bea Cukai mengimbau masyarakat agar membeli perangkat pada penjual dan penyedia jasa yang tepercaya supaya terhindar dari bahaya penipuan barang black market.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menegaskan pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tetap dikenai atas importasi
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal