Begini Cara Suami Mempromosikan Istrinya Sebagai PSK dengan Tarif Rp600 Ribu, Laku

Begini Cara Suami Mempromosikan Istrinya Sebagai PSK dengan Tarif Rp600 Ribu, Laku
Polisi mengungkap praktik prostitusi oleh sepasang suami istri. Foto: antara

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 47 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 506 KUHP. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

AE, suami WYP mempromosikan istrinya untuk berkencan dengan pria lain seharga Rp600 ribu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News