Begini Cara Suami Mempromosikan Istrinya Sebagai PSK dengan Tarif Rp600 Ribu, Laku
Kamis, 11 Maret 2021 – 12:22 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 47 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 506 KUHP. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
AE, suami WYP mempromosikan istrinya untuk berkencan dengan pria lain seharga Rp600 ribu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Korban Kecelakaan di Tol Japek Dirawat di RS Rosela Karawang, Ini Identitasnya
- Malam Ini Pemudik Bermotor Padati Jalan Arteri Karawang Hingga Jalur Pantura
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Dinkes Sebut Kasus DBD di Karawang Lebih dari 400 Selama Beberapa Bulan Terakhir
- SPBU di Jalur Mudik Jangan Coba-Coba Melakukan Praktik Curang