Begini Harapan KPK kepada Hakim agar Azis Syamsuddin tak Berkelit
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengonfrontasi mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan sejumlah saksi dalam perkara suap penanganan kasus di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Sebab, KPK menilai Azis Syamsuddin banyak berkelit saat menjadi saksi dalam persidangan untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
"Majelis Hakim tentu akan menyandingkan dengan alat bukti yang lain atau keterangan-keterangan yang lain," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Rabu (27/10).
Pria berlatar belakang hakim itu menilai konfrontasi antara Azis Syamsuddin dan pihak lainnya perlu dilakukan untuk memastikan kebenaran kesaksian.
Hakim diminta tidak menerima kesaksian Azis Syamsuddin tanpa melakukan konfrontasi data.
"Jadi, keterangan Saudara Azis nanti tidak berdiri sendiri. Pasti nanti juga akan diklarifikasi, dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain dan dengan keterangan yang lain," ujar Alexander.
Sementara, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya tidak memercayai keterangan Azis Syamsuddin, yang mengaku memberikan uang kepada Robin sebagai pinjaman dengan alasan kemanusiaan.
KPK menduga bahwa uang itu bagian dari suap penanganan perkara.
KPK menyampaikan harapan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar Azis Syamsuddin tidak dapat berkelit lagi.
- Lama jadi DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Diciduk Kejati Papua Barat
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Kejaksaan Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi