Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan
Rabu, 27 Maret 2024 – 13:08 WIB
Atas perbuatannya itu, Ristanta dijatuhi sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung.
Baca Juga:
"Merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Ristanta sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Proses hukumnya masih berjalan di tahap penyidikan. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Dewas KPK menjelaskan cara Plt Karutan menerima uang tersebut yakni dimasukkan ke dalam kantong di jok mobil atau ke dalam tas.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali