Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan

Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan
Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhi sanksi etik berat kepada Plt. Karutan KPK periode 2020-2021 Ristanta. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Atas perbuatannya itu, Ristanta dijatuhi sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung.

"Merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Ristanta sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Proses hukumnya masih berjalan di tahap penyidikan. (tan/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Dewas KPK menjelaskan cara Plt Karutan menerima uang tersebut yakni dimasukkan ke dalam kantong di jok mobil atau ke dalam tas.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News