Begini Janji Kapolri soal Penindakan Karlahut

Begini Janji Kapolri soal Penindakan Karlahut
Badrodin Haiti (kiri) dan Budi Gunawan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia masih terus melakukan penindakan terhadap pembakar hutan dan lahan di Sumatera maupun Kalimantan yang menyebabkan kabut asap.

Polri berjanji tidak tebang pilih dalam menindak pelaku baik itu perorangan maupun perusahaan besar.  “Kalau ada buktinya, kenapa tidak berani untuk menindak?” kata Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, Sabtu (3/10).

Dia menegaskan, hukum berlaku sama bagi setiap orang. Karenanya, siapapun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kalau ada fakta hukum kami pasti proses dan membawa ke pengadilan,” kata jenderal bintang empat ini.

Namun, Haiti menegaskan, dalam mengusut pidana harus berdasarkan bukti-bukti yang cukup. Tidak hanya bisa dengan sekedar dugaan. “Harus dibuktikan dan ada fakta hukumnya,” katanya. 

Dia mengatakan, membuat jera pelaku pembakar lahan bukan hanya persoalan ringan dan berat hukuman pidananya saja. Namun, ia menegaskan, perlu diberikan sanksi tambahan. Misalnya, sanksi administrasi oleh kementerian dengan membekukan izin perusahaan. “Izinnya dicabut kalau terbukti,” katanya. 

Selain itu, pemiliknya harus dimasukkan dalam daftar hitam sehingga tidak bisa diberikan ketika mengajukan izin lagi. “Mungkin (ini) bisa lebih jera dari sekadar proses hukum yang hanya pegawainya tapi pemiliknya tidak kena,” kata Haiti.

Polri kini masih menangani 232 laporan polisi terkait pembakaran hutan dan lahan. Sebanyak 190 di antaranya diduga dilakukan perorangan dan 42 korporasi. Dari jumlah itu, Polri sudah menetapkan 212 tersangka. Rinciannya, 203 tersangka perorangan dan sembilan korporasi. Tersangka yang sudah dijebloskan ke sel ada 67 orang dan lima korporasi. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia masih terus melakukan penindakan terhadap pembakar hutan dan lahan di Sumatera maupun Kalimantan yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News