Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Provokasi Gojek

Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Provokasi Gojek
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - ‎JAKARTA - Driver Gojek, YS (23), ditetapkan sebagai tersangka lantaran memprovokasi rekan seprofesinya melakukan aksi balas dendam dengan menyisir sopir taksi yang lewat di tiga daerah di Jakarta Barat, yaitu Tamansari, Tanjung Duren, dan Tomang.

Aksi provokasi itu kemudian berhasil menghimpun 18 driver Gojek lainnya dan menjadi pemicu konflik.

Kasat Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat AKBP Didik Sugiarto menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap 19 pelaku saat tengah melakukan sweeping tersebut. Ke-19 pelaku itupun langsung digelandang ke kantor polisi.

‎"Pada saat ditangkap, kami belum menemukan indikasi perusakan oleh mereka. Meski begitu, kami tetap bawa ke kantor," kata dia di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (24/3).

‎Polisi pun melakukan interogasi pada semua pelaku tersebut. Pada awalnya, ujar Didik, mereka tidak mau mengaku tengah melakukan sweeping. Namun, polisi tak habis akal dan meminta para pelaku untuk membuka ponsel pintar mereka.

Lanjut Didik, setelah diperiksa ponsel mereka, pihaknya menemukan adanya upaya provokasi untuk melancarkan aksi balas dendam.‎ "Pelaku (YS) ini admin sebuah grup Whatsapp. Pelaku (YS) mengajak rekan-rekannya yang ada dalam grup untuk membalas perlakuan para sopir taksi," ujar dia.

Hingga saat ini, kata Didik, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap YS guna menelusuri ihwal motivasi pelaku melakukan provokasi tersebut. Namun, ia memastikan, bagi YS, pihaknya akan mengganjarnya dengan pasal informatika dan transaksi elektronik (ITE).‎ 

"Pelaku dikenakan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 160 KUHP ancaman 6 tahun penjara," tutupnya. (mg4/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News