Yaaah, Selama Urus Perizinan Grab dan Uber Taxi Dilarang....

Yaaah, Selama Urus Perizinan Grab dan Uber Taxi Dilarang....
Uber Taxi. Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan peringatan kepada moda transportasi aplikasi online di Indonesia. Mereka diberikan batas waktu hingga akhir Mei 2016 untuk mengurus perizinan agar bisa terus beroperasi secara legal.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata mengatakan, jika pada batas waktu itu Uber Taxi dan Grab tidak mengantongi izin beroperasi, maka mereka tidak boleh beroperasi lagi.

"Jika sampai pada waktu yang ditentukan (31 mei 2016-red), perizinan belum juga bisa diselesaikan, GrabCar dan Uber akan dilarang beroperasi tanpa toleransi," ujar Barata di Jakarta, Kamis (24/3).

Keputusan itu, merupakan hasil rapat yang dilakukan oleh Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menkominfo Rudiantara. Selain itu, masih ada peringatan yang harus dipatuhi oleh Grab dan Uber Taxi.

"Selama proses perizinan (izin operasi-red) di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, GrabCar dan Uber boleh tetap beroperasi, namun tidak diperbolehkan melakukan ekspansi. Seperti, merekrut pengemudi baru," tandas Barata. (chi/jpnn)

 

 


JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan peringatan kepada moda transportasi aplikasi online di Indonesia. Mereka diberikan batas waktu hingga akhir


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News