Begini Nasib Polisi yang Banting Mahasiswa di Tangerang

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri dan Polda Banten mengungkap nasib Brigadir NP yang membanting mahasiswa bernama M Faris Amrullah yang demo di depan kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10).
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan bahwa Brigadir NP ditahan penyidik Propam dan diancam pasal berlapis.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Setidaknya ada dua pasal yang dikenakan,” kata AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Sabtu (16/10).
Menurut Shinto, aksi Brigadir NP membanting seorang pedemo jelas menyalahi aturan penanganan demonstrasi.
“Ini yang sedang didalami Bidang Propam Polda Banten,” ujarnya.
Brigadir NP dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 4 huruf A dan Pasal 4 huruf B.
M Faris Amrullah, mahasiswa yang dibanting Brigadir NP sudah dibolehkan pulang dari Rumah Sakit Ciputra Tangerang.
Dia telah menjalani rawat inap dan pemeriksaan secara menyeluruh hingga akhirnya dinyatakan sehat.
Brigadir NP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya membanting mahasiswa yang demo di depan kantor Pemkab Tangerang.
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- 959 Unit Begawan Apartemen Milik PPRO Ludes Terjual
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar