Perintah Kapolda Banten, Oknum Polisi Banting Pedemo Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis 

Perintah Kapolda Banten, Oknum Polisi Banting Pedemo Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis 
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto meminta maaf kepada mahasiswa yang dibanting polisi. (Dok Humas Polri)

jpnn.com, JAKARTA - Polda Banten telah menahan oknum polisi berinisial Brigadir NP, yang membanting mahasiswa berinisial MFA (21), yang berdemonstrasi depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10).

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menjelaskan bahwa penahanan terhadap Brigadir NP dilakukan setelah oknum polisi itu diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, dan Bidang Propam Polda Banten. 

"Saat ini NP telah dilakukan penahanan di ruang tahanan khusus oleh Bid Propam Polda Banten," kata Shinto dalam keteranganya, Jumat (15/10).

AKBP Shinto menambahkan bahwa penahanan itu dilakukan sebagai buntut dari tindakan represif dalam penanganan demonstrasi mahasiswa di Kantor  Bupati Tangerang. 

Perwira menengah Polri itu mengatakan langkah pemberian sanksi dan penahanan itu juga atas perintah Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, terkait penanganan dan pemberkasan terhadap NP. 

Shinto menjelaskan Brigadir NP dijerat pasal berlapis sesuai aturan internal kepolisian. 

Oleh karena itu, kata Shinto, sanksi yang bakal diberikan kepada Brigadir NP dipastikan lebih berat. 

Sisi lain, Shinto juga menjelaskan perihal penanganan korban MFA.

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto memerintahkan penahanan terhadap oknum polisi banting pedemo di ruang tahanan khusus. Oknum polisi berinisial Brigadir NP itu juga dijerat pasal berlapis. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News