Perintah Kapolda Banten, Oknum Polisi Banting Pedemo Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis 

Perintah Kapolda Banten, Oknum Polisi Banting Pedemo Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis 
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto meminta maaf kepada mahasiswa yang dibanting polisi. (Dok Humas Polri)

Menurut dia, atas perintah Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, korban dibawa ke Rumah Sakit Ciputra Tangerang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan optimal. 

Shinto mengatakan bahwa sejauh ini kondisi korban dalam keadaan stabil dan baik.

Menurutnya, korban ditangani tim dokter profesional dari RS Ciputra untuk medical recovery.

“Tidak hanya terhadap dampak trauma, tetapi penyakit lain berdasar hasil observasi intensif,” kata Shinto. 

Lebih lanjut Shinto memastikan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto sangat konsisten terhadap upaya pemulihan kesehatan korban. (cr3/jpnn) 

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto memerintahkan penahanan terhadap oknum polisi banting pedemo di ruang tahanan khusus. Oknum polisi berinisial Brigadir NP itu juga dijerat pasal berlapis. 


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News