Perintah Kapolda Banten, Oknum Polisi Banting Pedemo Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis
Jumat, 15 Oktober 2021 – 22:05 WIB
Menurut dia, atas perintah Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, korban dibawa ke Rumah Sakit Ciputra Tangerang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan optimal.
Shinto mengatakan bahwa sejauh ini kondisi korban dalam keadaan stabil dan baik.
Menurutnya, korban ditangani tim dokter profesional dari RS Ciputra untuk medical recovery.
“Tidak hanya terhadap dampak trauma, tetapi penyakit lain berdasar hasil observasi intensif,” kata Shinto.
Lebih lanjut Shinto memastikan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto sangat konsisten terhadap upaya pemulihan kesehatan korban. (cr3/jpnn)
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto memerintahkan penahanan terhadap oknum polisi banting pedemo di ruang tahanan khusus. Oknum polisi berinisial Brigadir NP itu juga dijerat pasal berlapis.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Hardiknas 2024: Pertamina Goes To Campus Siap Hadir di 15 Kampus, Catat Waktunya!
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD