Perintah Kapolda Banten, Oknum Polisi Banting Pedemo Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis
Jumat, 15 Oktober 2021 – 22:05 WIB

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto meminta maaf kepada mahasiswa yang dibanting polisi. (Dok Humas Polri)
Menurut dia, atas perintah Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, korban dibawa ke Rumah Sakit Ciputra Tangerang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan optimal.
Shinto mengatakan bahwa sejauh ini kondisi korban dalam keadaan stabil dan baik.
Menurutnya, korban ditangani tim dokter profesional dari RS Ciputra untuk medical recovery.
“Tidak hanya terhadap dampak trauma, tetapi penyakit lain berdasar hasil observasi intensif,” kata Shinto.
Lebih lanjut Shinto memastikan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto sangat konsisten terhadap upaya pemulihan kesehatan korban. (cr3/jpnn)
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto memerintahkan penahanan terhadap oknum polisi banting pedemo di ruang tahanan khusus. Oknum polisi berinisial Brigadir NP itu juga dijerat pasal berlapis.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- 959 Unit Begawan Apartemen Milik PPRO Ludes Terjual
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN