Begini Pandangan MK Terkait Syarat Selisih Suara Dua Persen

Begini Pandangan MK Terkait Syarat Selisih Suara Dua Persen
Kantor Mahkamah Konstitusi/ Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) masih akan menerima gugatan sengketa perselisihan pemilihan kepala daerah (Pilkada) hingga menjelang sehari sebelum sidang pendahuluan yang dijadwalkan mulai digelar 7 Januari mendatang. Alasannya, sebagai lembaga peradilan, mahkamah tidak boleh menolak perkara yang diajukan.

"Kalau sampai hari ini pun sampai sebelum sidang pendahuluan, masih ada perkara yang masuk, ya mesti kami terima. Karena kami tidak bisa menolak,"ujar Ketua MK Arief Hidayat, Rabu (30/12).

Meski tidak dapat menolak, MK menurut Arief, tetap memiliki hak untuk mengkaji setiap gugatan yang masuk, apakah sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam undang-undang. 
 
"Jadi apakah perkara itu mau dilanjutkan atau tidak, nanti kami yang akan putuskan. Yang menerima (pendaftaran,red) itu kan bagian pendaftaran, kemudian dicatat, disampaikan ke panitera. Yang memutuskan apakah diterima atau ditolak adalah hakim yang berwenang," ujarnya. 

Menurut Arief, salah satu syarat yang kemungkinan akan dijadikan bahan pertimbangan, terkait batas waktu pendaftaran gugatan. Bahwa sesuai dengan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, tiga hari setelah pengumuman hasl rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dalam UU pasal 157, ditentukan 3 kali 24 jam setelah penetapan pengumuman penetapan hasil rekap oleh KPU. Itu yang harus menjadi pedoman," ujarnya.

Saat ditanya bagaimana dengan syarat selisih suara tak melebihi dua persen dari total peraih suara tertinggi, Arief mengatakan pihaknya telah memiliki pertimbangan sendiri. Namun belum dapat menyampaikannya ke masyarakat.

"Di luar memang syarat ini masih menjadi polemik. Tapi mahkamah sudah punya acuan untuk memutus itu. Cuma tidak bisa saya sampaikan, karena sudah bagian dari pokok perkara,"ujar Arief.(gir/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) masih akan menerima gugatan sengketa perselisihan pemilihan kepala daerah (Pilkada) hingga menjelang sehari sebelum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News