Begini Penjelasan HNW Tentang Pokok Pokok Haluan Negara

Begini Penjelasan HNW Tentang Pokok Pokok Haluan Negara
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. Muhammad Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, ANYER - Wakil Ketua MPR RI Dr Hidayat Nur Wahid, MA mengungkap bahwa Undang-Undang Dasar hasil amendemen dalam empat tahap pada tahun 1999 hingga 2002 menutup ruang bagi mereka yang memiliki agenda lain pada saat terjadinya amendemen UUD.

“UUD setelah amendemen tidak sama dengan UUD sebelum amendemen,” ujar HNW sapaan Hidayat melalui virtual saat Diskusi pada acara Press Gathering Pimpinan MPR RI bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Hotel Mambruk, Anyer, Banten, Sabtu sore (27/3/2021).

Selain HNW, narasumber lainnya dalam diskusi bertajuk “Urgendi Dibuatnya Pokok Pokok Haluan Negara itu adalah Wakil Ketua MPR Dr. Jazilul Fawaid; Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR Taufik Basari, SH., M.Hum.; dan Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR Dr. Benny K. Harman, SH., MH.

Menurut HNW, kalau UUD sebelum amendemen memang terbuka peluang untuk menyisip agenda lain, selain agenda yang sudah dipersiapkan. Sedangkan UUD setelah amendemen yang kini disebut Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun), kemungkinan untuk bermain dengan agenda lain sangat sulit, karena persyaratannya sangat rigid dan rinci.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS ini mengemukan hal itu terkait dengan isu yang menyebutkan MPR periode sekarang ini memiliki agenda untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 tentang masa jabatan Presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Menurut HNW, MPR memang sedang mewacanakan untuk merealisasikan rekomendasi terkait dengan menghadirkan kembali haluan negara, yang di dalam rekomendasi disebut Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN). Untuk menghadirkan PPHN ini, salah satu alternatifnya adalah melakukan amendemen terbatas UUD.

Ketua MPR RI periode 2004-2009 itu menjelaskan tentang perbedaan antara UUD sebelum amendemen dan UUD setelah amendemen

Menurut HNW, ada dua kondisi yang sama sekali berbeda. Dulu, pada UUD sebelum perubahan, di Pasal 37 ayat 1 dan ayat 2 tidak disebutkan secara rigid atau secara tegas syarat-syarat untuk melakukan perubahan UUD.

Wakil Ketua MPR RI Dr Hidayat Nur Wahid memberi penjelasan tentang Undang-Undang Dasar hasil amendemen dalam empat tahap pada tahun 1999 hingga 2002.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News