Begini Respons Lili Pintauli Usai Dinyatakan Bersalah dan Disanksi Potong Gaji 40 Persen
Senin, 30 Agustus 2021 – 14:18 WIB
Lili terbukti melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar merespons putusan Dewas KPK terhadap dirinya. Lili sebelumnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pimpinan KPK, akibat berkomunikasi dengan pihak berperkara, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta