Begini Respons Lili Pintauli Usai Dinyatakan Bersalah dan Disanksi Potong Gaji 40 Persen

Begini Respons Lili Pintauli Usai Dinyatakan Bersalah dan Disanksi Potong Gaji 40 Persen
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Ricardo/JPNN.com

Lili terbukti melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar merespons putusan Dewas KPK terhadap dirinya. Lili sebelumnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pimpinan KPK, akibat berkomunikasi dengan pihak berperkara, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News