Begini Respons Lili Pintauli Usai Dinyatakan Bersalah dan Disanksi Potong Gaji 40 Persen

Begini Respons Lili Pintauli Usai Dinyatakan Bersalah dan Disanksi Potong Gaji 40 Persen
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar tidak berkomentar banyak terkait putusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakannya bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. 

Lili Pintauli Siregar mengaku menerima putusan yang menyebutkan dirinya terbukti berkomunikasi dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial. 

Mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu menegaskan bahwa tidak ada upaya lain yang akan dilakukannya terhadap putusan Dewas KPK

"Saya terima dan tidak ada upaya-upaya lain. Saya terima," kata Lili usai menjalani sidang putusan etik di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8). 

Dia pun tidak berkomentar lebih jauh mengenai putusan tersebut. 

Lili kemudian berlalu menuju kendaraannya dan pergi dari gedung tersebut. 

Seperti diketahui, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Lili dijatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. 

"Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani," ujar Tumpak membacakan amar putusan etik di Gedung ACLC KPK. 

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar merespons putusan Dewas KPK terhadap dirinya. Lili sebelumnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pimpinan KPK, akibat berkomunikasi dengan pihak berperkara, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News