Begini Sikap BEM se-Indonesia terkait Aksi 412

Begini Sikap BEM se-Indonesia terkait Aksi 412
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pertama - Aksi 4-12 ini dilakukan pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan ditemukan banyak sekali atribut partai politik. 

Dalam peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 12 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 secara tegas disebutkan "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut." Dengan demikian, aksi 4-12 ini adalah aksi yang melanggar konstitusi.

Kedua - Para penegak hukum tebang pilih dalam menegakan supremasi hukum. 

Aksi yang jelas melanggar konstitusi ini nyatanya tidak dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum. Sementara di daerah dan kondisi lain, lazim ditemukan 'penegakan hukum' yang represif dengan mencatut supremasi hukum dan otoritas penegak hukum, khususnya pada aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa. 

Ketiga - Terdapat intervensi beberapa instansi pemeritah untuk mewajibkan PNS hadir dan mendatangkan masa.
Instansi tersebut diantaranya:

1. Kementerian Sosial.
"Gelar budaya bhinneka tunggal ika" 
PNS dan keluarga wajib hadir.
Sumber dana APBN
Baju putih.

2. Kementerian Perdagangan.
" Olahraga Bersama Menteri"
PNS dan keluarga wajib hadir.
Sumber dana APBN.
Baju Putih.

3. Kementerian Perhubungan.
" Kampanye Keselamatan Penerbangan"
Sumber dana APBN.
Semua PNS wajib hadir

JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Indonesia menilai pengerahan massa dalam Aksi 4 Desember (412), yang bertepatan dengan Hari Bebas Kendaraan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News