Begini Sikap BEM se-Indonesia terkait Aksi 412
Pertama - Aksi 4-12 ini dilakukan pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan ditemukan banyak sekali atribut partai politik.
Dalam peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 12 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 secara tegas disebutkan "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut." Dengan demikian, aksi 4-12 ini adalah aksi yang melanggar konstitusi.
Kedua - Para penegak hukum tebang pilih dalam menegakan supremasi hukum.
Aksi yang jelas melanggar konstitusi ini nyatanya tidak dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum. Sementara di daerah dan kondisi lain, lazim ditemukan 'penegakan hukum' yang represif dengan mencatut supremasi hukum dan otoritas penegak hukum, khususnya pada aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa.
Ketiga - Terdapat intervensi beberapa instansi pemeritah untuk mewajibkan PNS hadir dan mendatangkan masa.
Instansi tersebut diantaranya:
1. Kementerian Sosial.
"Gelar budaya bhinneka tunggal ika"
PNS dan keluarga wajib hadir.
Sumber dana APBN
Baju putih.
2. Kementerian Perdagangan.
" Olahraga Bersama Menteri"
PNS dan keluarga wajib hadir.
Sumber dana APBN.
Baju Putih.
3. Kementerian Perhubungan.
" Kampanye Keselamatan Penerbangan"
Sumber dana APBN.
Semua PNS wajib hadir
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Indonesia menilai pengerahan massa dalam Aksi 4 Desember (412), yang bertepatan dengan Hari Bebas Kendaraan
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan
- Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata
- Kasus DBD Tembus 88 Ribu, Lestari Moerdijat: Efektivitas Pencegahan Harus Ditingkatkan
- Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan