Begini Tangkisan KPK atas Serangan Balik Setya Novanto

Begini Tangkisan KPK atas Serangan Balik Setya Novanto
Terdakwa kasus korupsi pengadaan E-KTP Setya Novanto menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

”Mengenai pertanyaan hakim nanti kami lihat hasilnya. Kami tidak mau berandai-andai,” imbuh dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, seharusnya materi eksepsi sudah dipahami oleh kubu Setnov. Menurut dia, tidak tepat bila materi duit sejumlah USD 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille dimasukan dalam eksepsi. Sebab, materi itu jelas-jelas bagian dari pokok perkara yang akan dibuktikan melalui rangkaian persidangan.

”Dakwaan yang digunakan untuk terdakwa SN (Setnov) tentu dakwaan SN (Setnov). Karena itu lah yang akan dibuktikan nantinya. Perbuatan Irman, Sugiharto dan Andi Narogong juga kan berbeda dengan perbuatan SN (Setnov),” tegas mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai KPK tidak perlu khawatir dengan eksepsi Setnov. Sebab, bila eksepsi diterima hakim pun, jaksa KPK masih bisa memperbaiki surat dakwaan dan maju lagi ke sidang. ”Kalau eksepsi diterima, maka dakwaan batal, sehingga tahanan (Setnov) harus dibebaskan (oleh jaksa). Wewenang ditahan atau tidak menjadi hak hakim.”

Sementara itu, ada yang menarik dalam sidang kemarin. Ya, Setnov tampak ceria dan semringah selama mengikuti sidang. Suasana itu tidak terlihat dalam sidang perdana pembacaan dakwaan pekan lalu. Sebelumnya, politisi Partai Golkar tersebut tampak kuyu dan mengeluh sakit diare dan batuk. Namun, keluhan itu akhirnya dianulir oleh tim dokter RS Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Usai sidang, Setnov yang kemarin ditemani istrinya, Deisti Astriani Tagor mau berbicara cukup banyak kepada awak media. Hanya, dia tidak keluar lewat pintu utama seperti terdakwa kasus korupsi umumnya. Dia keluar lewat pintu belakang pengadilan.

”Saya bangga dengan Pak Airlangga, saya harapkan beliau bisa menindaklanjuti program-program yang sudah berjalan,” ujarnya ketika ditanya soal posisi ketum DPP Partai Golkar yang kini diambil alih Airlangga Hartarto. Sayang, terkait eksepsi yang berlangsung 3 jam kemarin, Setnov memilih diam. (tyo)

Serangan Balik Setnov

Jaksa KPK Abdul Basir menyebut, beberapa poin dalam eksepsi kubu Setya Novanto sudah menyentuh materi pokok perkara korupsi e-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News