Begini Tim KPK Susun Berkas Perkara Setinggi 2,5 Meter

Begini Tim KPK Susun Berkas Perkara Setinggi 2,5 Meter
Sejumlah Jaksa Penuntut Umum KPK membawa berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ke dalam gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3/2017). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

Dibutuhkan waktu dua minggu untuk mengompilasi dan menjilid semua berkas perkara tersebut. Seluruh anggota tim terlibat dalam tahap penyusunan berkas perkara.

’’Kerja rumit lainnya adalah menyusun daftar barang bukti sehingga memudahkan penuntut umum dalam mengajukan di persidangan,’’ ujar koordinator Unit Pelacakan Aset, Pengelola Barang Bukti, dan Eksekusi (setara eselon II) di KPK tersebut.

Dalam tahap-tahap akhir itu, penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) sering terlibat debat dan diskusi sengit.

Situasi bahkan semakin panas saat konsinyering (pekerjaan mendesak) untuk merumuskan dakwaan.

Anggota tim bisa tidak tidur alias lembur tiga hari tiga malam untuk menuntaskan perumusan surat dakwaan tersebut.

’’Diskusi dan debat itu hal yang paling seru,’’ ucapnya, lantas tertawa.

Secara teknis, redaksional dakwaan sepenuhnya di-handle JPU (jaksa penuntut umum) gabungan dua satgas.

Surat dakwaan harus diselesaikan dalam waktu cukup singkat, ’’hanya’’ dua minggu. Sebab, sebagian penuntut umum KPK juga turut terlibat dalam penyidikan.

Sejumlah nama top mulai disebut-sebut ikut terlibat dalam korupsi e-KTP. Termasuk puluhan politikus Senayan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News