Beginilah Cara Azis Syamsuddin Cegah Namanya Disebut di Sidang Suap

jpnn.com, JAKARTA - Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap patgulipat yang dilakukan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk menghindarkan namanya dari perkara suap.
Politikus Partai Golkar itu berupaya membungkam saksi persidangan kasus suap dengan uang.
Hal tersebut terungkap dari pengakuan saksi bernama Agus Susanto yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan terhadap Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/12).
Agus merupakan rekan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju yang juga menjadi terdakwa suap.
Awalnya, Agus diminta Robin untuk ikut dalam pertemuan dengan Azis di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, pada 5 Agustus 2020.
Pada pertemuan itulah Agus melihat Robin menerima dolar dari Azis. "Ini yang didapat dari dalam rumah tadi," kata Agus di kursi saksi.
Agus mengatakan uang itu masukkan ke dalam tas dan dibawa keluar oleh Robin dari rumah Azis. Mereka lalu bertolak ke Pengadilan Tipikor Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di perjalanan, Robin memisahkan uang pemberian Azis menjadi tiga bagian. Salah satu paket uang itu diberikan kepada Om Ale, yang disebut Robin sebagai pengacara Maskur Husain.
Saksi persidangan kasus Azis Syamsuddin buka-bukaan tentang cara politikus Golkar itu mencegah namanya disebut di persidangan kasus suap.
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat