Beginilah Cara Azis Syamsuddin Cegah Namanya Disebut di Sidang Suap
jpnn.com, JAKARTA - Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap patgulipat yang dilakukan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk menghindarkan namanya dari perkara suap.
Politikus Partai Golkar itu berupaya membungkam saksi persidangan kasus suap dengan uang.
Hal tersebut terungkap dari pengakuan saksi bernama Agus Susanto yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan terhadap Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/12).
Agus merupakan rekan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju yang juga menjadi terdakwa suap.
Awalnya, Agus diminta Robin untuk ikut dalam pertemuan dengan Azis di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, pada 5 Agustus 2020.
Pada pertemuan itulah Agus melihat Robin menerima dolar dari Azis. "Ini yang didapat dari dalam rumah tadi," kata Agus di kursi saksi.
Agus mengatakan uang itu masukkan ke dalam tas dan dibawa keluar oleh Robin dari rumah Azis. Mereka lalu bertolak ke Pengadilan Tipikor Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di perjalanan, Robin memisahkan uang pemberian Azis menjadi tiga bagian. Salah satu paket uang itu diberikan kepada Om Ale, yang disebut Robin sebagai pengacara Maskur Husain.
Saksi persidangan kasus Azis Syamsuddin buka-bukaan tentang cara politikus Golkar itu mencegah namanya disebut di persidangan kasus suap.
- Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan
- Soal Dugaan Suap Izin Tambang, Menteri Bahlil Harus Diberhentikan Jika Terbukti Bersalah
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor
- Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar
- Usut Kasus Gubernur Maluku Utara, KPK Tak Boleh Takut Jemput Paksa Shanty Alda
- Pungli di Rutan KPK, 12 Pegawai Ini Dinyatakan Bersalah