Beginilah Cara Azis Syamsuddin Cegah Namanya Disebut di Sidang Suap

Beginilah Cara Azis Syamsuddin Cegah Namanya Disebut di Sidang Suap
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12). Foto: Ricardo/jpnn.com

Uang itu ditukarkan dalam dua faktur. Pada faktur pertama, uang yang ditukarkan mencapai Rp 936 juta. Lalu, pada faktur terjadi penukaran mencapai Rp 81 juta.

Pada persidangan itu, JPU dari KPK mendakwa Azis menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,09 miliar dan USD 36 ribu.

Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan suap dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah pada APBN 2017.(tan/jpnn)


Saksi persidangan kasus Azis Syamsuddin buka-bukaan tentang cara politikus Golkar itu mencegah namanya disebut di persidangan kasus suap.


Redaktur : Antoni
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News