Beginilah Cara Azis Syamsuddin Cegah Namanya Disebut di Sidang Suap
Senin, 13 Desember 2021 – 18:31 WIB

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12). Foto: Ricardo/jpnn.com
Uang itu ditukarkan dalam dua faktur. Pada faktur pertama, uang yang ditukarkan mencapai Rp 936 juta. Lalu, pada faktur terjadi penukaran mencapai Rp 81 juta.
Pada persidangan itu, JPU dari KPK mendakwa Azis menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,09 miliar dan USD 36 ribu.
Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan suap dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah pada APBN 2017.(tan/jpnn)
Saksi persidangan kasus Azis Syamsuddin buka-bukaan tentang cara politikus Golkar itu mencegah namanya disebut di persidangan kasus suap.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat