Beginilah Cara Azis Syamsuddin Cegah Namanya Disebut di Sidang Suap
Senin, 13 Desember 2021 – 18:31 WIB
Uang itu ditukarkan dalam dua faktur. Pada faktur pertama, uang yang ditukarkan mencapai Rp 936 juta. Lalu, pada faktur terjadi penukaran mencapai Rp 81 juta.
Pada persidangan itu, JPU dari KPK mendakwa Azis menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,09 miliar dan USD 36 ribu.
Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan suap dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah pada APBN 2017.(tan/jpnn)
Saksi persidangan kasus Azis Syamsuddin buka-bukaan tentang cara politikus Golkar itu mencegah namanya disebut di persidangan kasus suap.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan
- Soal Dugaan Suap Izin Tambang, Menteri Bahlil Harus Diberhentikan Jika Terbukti Bersalah
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor
- Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar
- Usut Kasus Gubernur Maluku Utara, KPK Tak Boleh Takut Jemput Paksa Shanty Alda
- Pungli di Rutan KPK, 12 Pegawai Ini Dinyatakan Bersalah