Beginilah Cara Sekretaris MA Minta Uang ke Lippo saat Beperkara

Beginilah Cara Sekretaris MA Minta Uang ke Lippo saat Beperkara
Mantan Sekretaris MA Nurhadi di ruang tunggu KPK. Foto: dokumen JPNN.Com

Hanya saja, Eddy Sindoro menyampaikan ke Hesti bahwa Lippo bersedia membayar Rp 1 miliar saja. Informasi itu diteruskan Hesti ke Edy.

Menanggapi hal itu, Edy menegaskan bahwa sesuai arahan Nurhadi, uang akan  digunakan untuk menggelar pertandingan tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) yang memperebutkan Piala Ketua Mahkamah Agung. Pertandingan itu digelar pada Oktober 2015.

Selanjutnya, Edy menurunkan permintaan menjadi Rp 2 miliar saja. Namun, kata jaksa, Eddy Sindoro hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar untuk mengurus penolakan eksekusi lahan.

Hesti kemudian menghubungi Eddy dan menyampaikan bahwa Edy menanyakan waktu pengiriman uang. Eddy pun mengatakan, uang akan diambil dari PT Paramount Enterprise.

Eddy lantas meminta Hesti menghubungi Ervan Adi Nugroho selaku presiden direktur Paramount Enterprise. "Selanjutnya Hesti menghubungi Doddy (Doddy Adyanto Supeno, asisten Eddy Sindoro) untuk mengambil uang tersebut pada Ervan Adi," ujar Tito.

Pada 26 Oktober 2015, Doddy bertemu dengan Ervan di PT Paramount untuk mengambil uang Rp 1,5 miliar. Selanjutnya, Doddy menghubungi Edy untuk bertemu di Hotel Acacia, Jakarta Pusat.

Di hotel itu, kata Titto, Edy menerima  uang Rp 1,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura (SGD). Edy lalu memberitahu Hesti bahwa PN Jakpus telah mengeluarkan surat jawaban  bernomor: W10.U1/13076/065.1987.Eks/HT.02.XI.2015.03 November 2015. Surat yang ditandatangani DR. Gusrizal selaku ketua PN Jakpus itu membatalkan eksekusi lahan.(boy/jpnn)

JAKARTA - Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman ternyata pernah meminta uang Rp 3 miliar ke Lippo Group yang sedang beperkara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News