Beginilah Komentar KPK Soal Peluang Jerat Sudung dan Tomo

Beginilah Komentar KPK Soal Peluang Jerat Sudung dan Tomo
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan mempresentasikan putusan terpidana penyuap Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu kepada pimpinan KPK. 

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, kemungkinan presentasi atas putusan petinggi PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno serta perantara suap Marudut Pakpakhan, itu akan dilakukan pekan ini. 

Setelah pimpinan mendapat presentasi, tentu akan ada langkah lanjutan yang diambil para penggawa komisi antirasuah itu. "Posisi KPK melaksanakan putusan pengadilan. Masih ada kemungkinan menelusuri lebih lanjut kasus tersebut," kata Yuyuk di kantor KPK, Jumat (9/9). 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Sudi, Dandung dan Marudut. Mereka divonis bersalah menyuap Sudung dan Tomo. Suap diberikan agar Kejati DKI Jakarta menghentikan penyidikan kasus korupsi petinggi PT BA. 

Sudi divonis tiga tahun penjara. Dandung 2,5 tahun penjara. Marudut tiga tahun penjara. Ketiganya menerima putusan majelis. Siang ini ketiganya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, KPK belum memutuskan tindak lanjut atas putusan majelis hakim tersebut.  

"Masalah ini masih terus dikomunikasikan secara internal," ujar Yuyuk saat ditanya apakah putusan itu tidak bisa dijadikan alat bukti menjerat Sudung dan Tomo. 

Saat ditanya apakah KPK pernah menangani kasus yang pemberi suap ada tapi penerimanya tidak ada, Yuyuk mengaku masih harus mengecek lagi. 

"Seingat saya tidak ada, tapi harus saya cek lagi," ujarnya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan mempresentasikan putusan terpidana penyuap Kajati DKI Jakarta Sudung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News