PKS Disarankan Ambil Hikmah dari Kasus Papa Minta Saham

PKS Disarankan Ambil Hikmah dari Kasus Papa Minta Saham
Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa penyadapan terhadap Setya Novanto saat menjadi Ketua DPR dengan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dalam perkara Papa Minta Saham adalah ilegal, bisa menjadi contoh untuk kasus di Partai Keadialan Sejahtera (PKS)

Berdasarkan putusan MK tersebut menurut Margarito, PKS seharusnya juga bisa mengambil hikmah dan kemudian membatalkan salah satu tuduhan miringnya kepada Fahri Hamzah sebagai orang yang membela Novanto.

"Menyusul putusan MK, sudah pasti yang dibela Fahri dalam kasus rekaman Papa Minta Saham ternyata benar, sebab MK memutuskan rekaman dimaksud ilegal, persis sama dengan yang disuarakan Fahri selama ini," kata Margarito, Jumat (9/9).

Kalau PKS tidak mau mencabut tudingan miring tersebut, Margarito khawatir PKS akan dinilai publik sebagai partai yang tidak taat terhadap keputusan hukum yang telah dikeluarkan MK.

"Keputusan MK itu sekaligus menganulir keputusan PKS yang memecat Fahri Hamzah sebagai kader dan tidak bisa dipakai untuk mengambil tindakan hukum yang menghilangkan hak, menangguhkan atau mengesampingkan hak seorang kader," tegas Margarito.

Kalau PKS tetap menggunakan alasan tersebut ujar dia, itu hanya sekadar mempertahankan ego untuk memecat Fahri. "Sekali lagi karena dasar dan alasannya tidak valid maka tidak bisa dijadikan untuk menghukum seseorang. Saya paham institusi partai harus lebih besar dari kader. Saran saya, lebih baik elite PKS yang miring ke Fahri minta maaf secara diam-diam," imbuhnya.

Caranya kata Margarito, panggil Fahri secara beradab dan akuntable, lalu bicara dari hati ke hati, ujung-ujungnya saling memaafkan tanpa efek gaduh di internal maupun eksternal. "Itu cara Islam dalam rangka memelihara ukhuwah islamiah," kata Margarito.

Kalau hari ini misalnya sudah saling memaafkan, besoknya lanjut Margarito, bersama-sama mendatangi pengadilan dengan niat yang sama yaitu mencabut perkara. "Dengan cara seperti pasti tuntas satu masalah dan PKS menjadi solid menghadapi semua agenda pemilu," pungkasnya. (fas/jpnn)


JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa penyadapan terhadap Setya Novanto saat menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News