Pak Jokowi, Tak Ada Halangan untuk Angkat Archandra Jadi Menteri Lagi loh
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri ESDM Archandra Tahar sudah menyandang status warga negara Indonesia lagi. Karena itu, tidak ada lagi penghalang baginya untuk kembali ke jabatan lamanya.
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu melihat, syarat agar Arcandra menjadi kembali menjadi menteri sudah terpenuhi. Hal ini sudah memenuhi, ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Seusai dengan undang-undang, untuk diangkat menjadi menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan, warga negara Indonesia. Ini kan status kewarganegaraan Pak Archandra, sudah memperoleh kembali sebagai WNI dan telah dicatatkan resmi dalam lembaran negara," ucap Masinton saat dikonfirmasi, Jumat (9/9).
Dia pun menyiratkan bahwa yang bersangkutan layak menjadi kembali menteri kembali. Namun, menurut anggota Komisi III DPR itu, semuanya kembali kepada Presiden Joko Widodo.
"Jika Presiden menganggap Archandra layak diangkat menjadi menteri, maka pengangkatannya sudah sesuai aturan yang disyaratkan dalam Undang-Undang Kementerian Negara," tegas Masinton.
"Presiden tentu punya pertimbangan tersendiri untuk mengangkat para menteri," pungkas Masinton. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri ESDM Archandra Tahar sudah menyandang status warga negara Indonesia lagi. Karena itu, tidak ada lagi penghalang baginya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga