Beginilah Modus Pak Tua Samarkan Uang Haram

Beginilah Modus Pak Tua Samarkan Uang Haram
Foto: Imam Husein/Jawa Pos

Jaksa Pulung juga mengonfirmasi pembelian sembilan bidang tanah di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta, oleh Fuad Amin. Rouf mengungkapkan, semula Fuad berencana meminjam nama Rouf untuk membeli tanah tersebut. Namun, hal itu tidak terealisasi dan diatasnamakan istri Fuad, Siti Masnuri.

Seperti diketahui, selain didakwa menerima suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,5 miliar, Fuad juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 2010 hingga 2014 senilai Rp 230 miliar.

Dalam dakwaannya, Fuad disebut mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening bank yang berbeda. Di antaranya, rekening atas nama Siti Masnuri dan Makmun Ibnu Fuad. Selain itu, dia membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anaknya. (Putri Annisa/fal)


JAKARTA - Abdul Rouf, ipar Ketua DPRD nonaktif Fuad Amin Imron,  dalam persidangan mengakui bahwa Fuad menyamarkan uang-uang hasil korupsinya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News