Beginilah Perjalanan Kasus Ahok di Bareskrim Polri

Beginilah Perjalanan Kasus Ahok di Bareskrim Polri
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian hanya butuh waktu kurang lebih satu bulan untuk menyelidiki dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Bareskrim akhirnya sepakat menaikan kasusnya ke tingkat penyidikan diiringi penetapan Ahok sebagai tersangka. Calon petahana pada pilkada DKI itu disangka melakukan penistaan, penghinaan, penodaan agama di Indonesia sebagaimana pasal 156 a KUHP juncto  asal 28 ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, kepolisian selama periode 6-12 Oktober menerima 14 laporan pengaduan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Laporan itu merujuk pada pernyataan Ahok saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka di Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, 27 September 2016.

 "Kami menerima laporan polisi, kemudian menerima barang bukti," kata Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11).

Jenderal bintang tiga jebolan Akademi Kepolisian 1985 itu menambahkan, mulai 10 Oktober 2016, Polri melakukan langkah-langkah lanjutan.  Pertama dengan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti video digital secara teknis laboratoris.

Polri pun memastikan video yang diserahkan tersebut dalam keadaan asli. "Dalam arti tidak terdapat tindakan editing, baik mengurangi atau memasukkan frame baru," kata mantan Kapolda Sulawesi Tengah itu.

Penyidik kemudian mengundang dan mewawancarai 29 saksi terkait perkara ini. Ada saksi dari kubu pelapor, terlapor, hingga pihak-pihak lain yang memiliki keterangan serta informasi yang relevan dengan kasus yang dilaporkan.

Penyidik juga mengundang dan mengintervieu 39 ahli dari delapan bidang disiplin ilmu. Yakni ahli hukum pidana, Bahasa Indonesia, ahli agama, psikologi, antropologi, digital forensik dan legal drafting.  Ahli yang didatangkan juga ada yang dari pihak pelapor, terlapor, maupun Polri.

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian hanya butuh waktu kurang lebih satu bulan untuk menyelidiki dugaan penistaan agama yang dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News