Begitulah Cinta, Deritanya Tiada Akhir
jpnn.com - BIATAN – Ir (20) ditangkap petugas Polsek Talisayan karena membawa kabur Fy (14), Kamis (1/12) lalu.
Pria asal Kampung Manunggal Jaya, Kecamatan Biatan tersebut melarikan Fy sejak Selasa (29/11).
Keluarga Fy akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Tak perlu waktu lama, petugas berhasil menciduk Ir di Kampung Manuggal Jaya.
”Menurut keterangan orang tua Fy, anaknya sudah melarikan diri dari rumah sejak tiga hari yang lalu. Pihak kelurga juga melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan Fy di suatu pondok di Kampung Manunggal Jaya,” kata Kapolsek Talisayan Iptu Faisal Hamid kepada Berau Post, Jumat (2/12).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Fy melarikan diri lantaran tidak mendapat restu berpacaran dengan Ir.
Fy juga mengaku sudah berhubungan badan dengan Ir.
Hal inilah yang akhirnya membuat Ir menjadi terasangka dan dijerat pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BIATAN – Ir (20) ditangkap petugas Polsek Talisayan karena membawa kabur Fy (14), Kamis (1/12) lalu. Pria asal Kampung Manunggal Jaya, Kecamatan
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir