BEI Izinkan Emiten Ganti Kode

BEI Izinkan Emiten Ganti Kode
BEI Izinkan Emiten Ganti Kode

jpnn.com - JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang bagi perusahaan tercatat (emiten) untuk mengganti kode saham (ticker). Terutama emiten yang mengalami perubahan pengendali dan pergantian fokus usaha.

Direktur Utama BEI Ito Warsito menyatakan, pihaknya mempersilakan emiten yang merasa perlu mengganti kode saham. Pihaknya menilai, tidak perlu ada payung hukum yang khusus untuk merealisasikan rencana itu. "Emiten bisa mengajukan perubahan ticker dan melakukan pembayaran ke BEI. Kami rasa tidak dibutuhkan aturan khusus," ujarnya akhir pekan.

BEI sendiri sedang melakukan persiapan teknis terkait hal itu. Di antaranya, program penghubung antara data emiten dan ticker saham lama dengan yang baru. Terlebih, pengembangan sistem tersebut dinilai bukan hanya untuk internal BEI, tetapi vendor penyedia data pasar modal.

Selama ini, belum ada emiten yang mengajukan diri untuk mengubah ticker saham. BEI juga tidak mengintervensi emiten terkait apakah akan mengubah kode sahamnya atau tidak. "Jika tidak ada yang meminta untuk diubah ticker-nya, kami tidak akan memaksa. Nanti setelah sistem yang kami susun terbentuk, emiten bisa mengubah ticker sahamnya," terusnya.

Dalam rencana kerja tahunan 2014, BEI menganggarkan investasi Rp 103,81 miliar. Dari jumlah tersebut, anggaran untuk membangun infrastruktur terkait implementasi perubahan ticker dipatok Rp 1 miliar. 

Aksi korporasi, baik akuisisi maupun merger, memang sering terjadi di pasar modal. Tidak sedikit di antaranya mengakibatkan emiten mengalami perubahan bidang usaha dan nama perusahaan, serta menyesuaikan perusahaan yang melakukan pengambilalihan.

Pada 2012, misalnya. PT International Nickel Indonesia Tbk (INCO) mengubah nama perusahaan menjadi PT Vale Indonesia Tbk. Namun, pascaaksi tersebut, kode saham tidak berubah. Atau, PT MNC Kapital Tbk yang masih menggunakan ticker BCAP, PT MNC Land Tbk dengan ticker KPIG, dan sejumlah emiten lainnya yang sudah berganti nama, tetapi masih menggunakan ticker lama.

Marciano Herman, presiden direktur PT Danareksa Sekuritas, mengungkapkan, sebaiknya perusahaan yang berganti nama atau bidang usaha memang mengubah ticker sahamnya. Perubahan ticker tersebut diperlukan karena lebih merepresentasikan perusahaan.

Selain itu, Marciano mengusulkan kepada BEI untuk mengubah ticker pada semua perusahaan tercatat supaya tidak mengandung makna perusahaannya. Misalnya, dengan menggunakan nomor acak. "Ini karena suatu perusahaan bisa saja diakuisisi atau merger atau melakukan perubahan bisnis usahanya berkali-kali," katanya. (gen/c22/oki) 

 


JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang bagi perusahaan tercatat (emiten) untuk mengganti kode saham (ticker). Terutama emiten


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News