Bekas Dirut IM2 Divonis Empat Tahun, Bayar Rp 1,3 Triliun

Bekas Dirut IM2 Divonis Empat Tahun, Bayar Rp 1,3 Triliun
Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jln. Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/7). Foto: Ricardo/JPNN
JAKARTA -- Bekas Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, divonis empat tahun tahun penjara  dalam perkara korupsi penyalahgunaan perjanjian pengunaan jaringan 3G milik PT Indosat oleh PT IM2, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7).

Indar dianggap terbukti bersalah dalam perkara ini. Indar dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2011 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

 "Menjatuhkan putusan terhadap Indar Atmanto dengan pidana penjara empat tahun," kata Hakim Antonius, membacakan amar putusan untuk Indar, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7).

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsidair penjara tiga bulan. Lebih dari itu, Majelis Hakim Tipikor juga menghukum PT Indosat dan PT IM2, membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,358 triliun.

JAKARTA -- Bekas Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, divonis empat tahun tahun penjara  dalam perkara korupsi penyalahgunaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News