Bekas Dirut IM2 Divonis Empat Tahun, Bayar Rp 1,3 Triliun
Senin, 08 Juli 2013 – 17:30 WIB
Hal yang memberatkan Indar karena tidak mengakui perbuatannya. Majelis Hakim pun menyatakan, perbuatannya mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. Untuk hal meringankan, Indar belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama persidangan.
Sebelumnya JPU Kejaksaan Agung menuntut Indar penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta subsidair enam enam bulan kurungan. Kemudian, JPU menuntut Indar membayar pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,358 triliun.
Menurut jaksa, pidana uang pengganti itu adalah jumlah kerugian negara ditimbulkan dari perjanjian dibuat Indar saat menjabat Direktur Utama IM2 bersama PT Indosat Tbk. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Bekas Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, divonis empat tahun tahun penjara dalam perkara korupsi penyalahgunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat