Bekas Orang Nomor Dua Partai NasDem Dihukum 1,5 Tahun Bui
Senin, 21 Desember 2015 – 18:06 WIB

Eks Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella. Foto : dok jpnn
"Jadi, apa yang disampaikan majelis sudah jelas, sudah terang. Kami gak pikir panjang, kami terima," kata Rio usai sidang. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella diganjar hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia