Bekas Wakil Djoko Susilo Divonis 5 Tahun Penjara
Rabu, 22 April 2015 – 15:32 WIB
Menurut majelis hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap Didik sudah memenuhi rasa keadilan. Sehingga, tidak perlu lagi dijatuhkan pidana tambahan.
Baca Juga:
"Terdakwa tidak perlu lagi dilakukan atau dicabut hak-hak tertentu dalam jabatan publik. Hal ini akan diserahkan pada masyarakat," tegas Ibnu. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Wakakorlantas Polri Brigjen Didik Purnomo dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya