Bekas Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Bebas dari Lapas
Rabu, 02 Oktober 2024 – 12:36 WIB

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna seusai bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (2/10). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
“Langkah ke depan, saya dahulunya, sebelum jadi wali kota, pengusaha. Saya beresin-beresin usaha saya, menenangkan diri dan mencoba hal-hal yang baik ke depan,” kata Ajay.
Sebelumnya, eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi dari penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp250 juta.
Pada 10 April 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung kemudian menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider empat bulan penjara. (mcr27/jpnn)
Setelah menghirup udara bebas, mantan Walkot Cimahi Ajay Priatna mengaku ingin fokus menjadi pengusaha.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak