Bekuk Pengedar, Polisi Pesan 3.000 Ekstasi
Selasa, 28 Agustus 2012 – 01:21 WIB

Bekuk Pengedar, Polisi Pesan 3.000 Ekstasi
BATAM - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Kepri membekuk dua pengedar narkoba, Sugianto alias Anto,37, dan Kardi alias Awi,36, Minggu (26/8). Sugianto diamankan di Hotel Pacific Palace beserta barang bukti 2.957 butir ektasi senilai Rp600 juta. Sedangkan Kardi alias Awi dibekuk di rumahnya di Jalan Semangka III Nomor 3 Blok V Rt 003 Rw 010, Lubuk Baja. Setelah melakukan penyamaran dan pengintaian, polisi mendapatkan askes komunikasi langsung dengan Sugianto. Anggota pun tidak menyianyiakan kesempatan itu.
"Keduanya residivis peredaran narkoba di Kota Batam pada tahun 2007 atas kepemlikian 750 ektasi. Bahkan Kardi masih dalam masa percobaan, karena baru menjalani lima tahun kurungan penjara," jelas Direktur Ditres Narkoba Polda Kepri AKBP Agus Rohmat seperti dikutip Batam Pos, Senin (27/8).
Baca Juga:
Agus Rohmat menjelaskan terungkapnya jaringan peredaran narkoba tersebut berkat adanya informasi masyarakat, bahwa di wilayah Jodoh sering terjadi peredaran ektasi. Mendapatkan informasi tersebut, Subdit I Ditres Narkoba Polda Kepri menurunkan anggotanya ke lapangan untuk menelusuri kebenarannya.
Baca Juga:
BATAM - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Kepri membekuk dua pengedar narkoba, Sugianto alias Anto,37, dan Kardi alias Awi,36, Minggu (26/8).
BERITA TERKAIT
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Mayat Pria di Indekos Ternyata Korban Pembunuhan & Sodomi
- Mahasiswi Ini Sadis Banget, Kurung-Aniaya Kekasih Sampai Tewas