Bekuk Pengedar, Polisi Pesan 3.000 Ekstasi
Selasa, 28 Agustus 2012 – 01:21 WIB

Bekuk Pengedar, Polisi Pesan 3.000 Ekstasi
"Kita langsung pesan 3.000 butir ektasi, namun pelaku hanya menyanggupi 2.997 butir," jelasnya.
Setelah harga cocok, Sugianto meminta transaksi dilakukan di hotel Pacific Palace, Minggu (26/8) sekitar pukul 16:45 WIB. Setelah dipastikan pelaku membawa barang bukti, petugas yang berada di lapangan kemudian memperkenalkan sebagai anggota kepolisian.
Mendengar hal itu, Sugianto terhentak. Namun ia tidak bisa berbuat banyak, karena polisi telah mengepungnya.
Polisi kemudian menggeledah pelaku dan menemukan tiga bungkus plastik bening di dalam jaket yang dibungkus oleh kertas koran dan plastik warna hitam.
BATAM - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Kepri membekuk dua pengedar narkoba, Sugianto alias Anto,37, dan Kardi alias Awi,36, Minggu (26/8).
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum