Bela Hakim, MA Tolak Rekomendasi KY
Selasa, 06 September 2011 – 15:11 WIB
Mengenai ancaman KY, ketiga hakim tersebut yakni, Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji tidak bisa menjadi hakim agung, Harifin tidak mempermasalahkan hal itu. "Tidak semua hakim menjadi hakim agung. Kan begitu," tandasnya.
Diketahui, KY menemukan indikasi kuat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga Hakim yang menyidangkan perkara Antasari Azhar di tingkat peradilan pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KY lalu merekomendasikan ke MA, untuk menjatuhkan hukuman hakim non-palu bagi ketiga hakim tersebut selama enam bulan. Serta dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim (MKH). (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang memutuskan agar majelis hakim persidangan mantan ketua Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua