Bela Lukas Enembe, Ketum KNPI Sebut KPK Ceroboh dan Sewenang-wenang

Bela Lukas Enembe, Ketum KNPI Sebut KPK Ceroboh dan Sewenang-wenang
Ketum KNPI Haris Pertama. Foto: Humas KNPI

jpnn.com, JAKARTA - Dukungan bagi Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK disuarakan Ketua Umum KNPI Haris Pertama. 

Menurut dia, KPK tidak punya bukti politikus senior Partai Demokrat itu melakukan korupsi.

"Pernyataan KPK yang akan menjamin akan mencabut status Lukas Enembe jika bisa membuktikan sumber uang Rp 560 miliar bukan dari korupsi menunjukkan bahwa KPK pada dasarnya tidak memiliki bukti apapun terhadap dugaan korupsi, kecuali sebatas berdasarkan laporan PPATK," ujar Haris.

Haris mengatakan laporan PPATK bukanlah alat bukti sebuah tindak pidana korupsi, melainkan hanya sebatas petunjuk awal tentang sebatas adanya ketidakwajaran transaksi keuangan.

Ketidakwajaran transaksi keuangan itu harus dibuktikan dulu oleh KPK dengan bukti-bukti lain yang bisa menunjukkan adanya indikasi korupsi.

"Barulah Lukas Enembe bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan minimal 2 alat bukti. Sebaliknya jika ternyata transaksi itu tidak ada sedikitpun dari hasil korupsi, suap maupun gratifikasi maka transaksi itu walaupun nilainya fantastis harus dinyatakan wajar karena tidak bersumber dari uang negara maupun dari penyalahgunaan wewenang (suap atau gratifikasi)," beber Haris.

Dia mengingatkan bahwa tidak ada aturan yang melarang seorang pejabat memiliki harta sebesar apa pun, selama sumbernya legal.

Menurut dia, Lukas Enembe tidak punya kewajiban membuktikan sumber hartanya karena beban pembuktian ada di KPK.

Penersangkaan Lukas Enembe dinilai tindakan ceroboh, sewenang-wenang yang bersifat abuse of power yang berbahaya dan dapat mengganggu jalannya pemerintahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News