Bela Lukas Enembe, Ketum KNPI Sebut KPK Ceroboh dan Sewenang-wenang
Sabtu, 24 September 2022 – 10:24 WIB
"Jika KPK tidak bisa membuktikan adanya indikasi korupsi maka selama itu pula setiap transaksi yang dilakukan Lukas Enembe harus dianggap wajar dan sah secara hukum karena sekali lagi transaksi keuangan adalah tindakan hukum bersifat privat (pribadi) sehingga tidak wajib menjelaskannya kepada siapapun termasuk kepada KPK," beber Haris.
"Oleh karena itu, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka yang hanya berdasar laporan PPATK merupakan tindakan ceroboh, sewenang-wenang yang bersifat abuse of power yang berbahaya dan dapat mengganggu jalannya pemerintahan. Sehingga status tersebut harus segera dicabut demi keadilan dan kepastian hukum," pungkasnya. (dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Penersangkaan Lukas Enembe dinilai tindakan ceroboh, sewenang-wenang yang bersifat abuse of power yang berbahaya dan dapat mengganggu jalannya pemerintahan
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik