Bela Terdakwa Pelecehan Anak, Kak Seto Diprotes Keluarga Korban

Bela Terdakwa Pelecehan Anak, Kak Seto Diprotes Keluarga Korban
Seto Mulyadi

jpnn.com - BOGOR - Kasus dugaan tindak asusila terhadap bocah MI (5) yang dilakukan oleh karyawan Fun World Botani Square (LP) terus bergulir. Senin (10/8) kemarin, pihak terdakwa menghadirkan saksi ahli yakni  Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto.     

"Ketiga saksi ahli yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdawa," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Paul Marpaung kepada Radar Bogor. Rencananya, sidang kembali akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.  
    
Hadirnya Kak Seto, dalam persidangan mendapat cibiran dari pihak keluarga korban. Karena, seharusnya Kak Seto membela korban pelecehan, bukan justru pendukung terdakwa pelecehan. 

"Kak Seto itukan seseorang yang identik melindungi anak, dia juga Ketua Dewan Pembina Perlindungan Anak Indonesia yang awalnya berpihak kepada kami, mengawal kasus ini, tetapi hari ini datang atas undangan pihak terdakwa," ujar Ayah MI (5), Dwi Krismawan usai sidang kemarin.
    
Dwi juga mempertanyakan kapasitas Kak Seto sebagai Dewan Pembina Perlindungan Anak Indonesia. Apalagi, predikat pemerhati anak itu melekat. "Saya patut mempertanyakan apakah masih idealisme visi misinya untuk melindungi anak Indonesia," ungkapnya. 
    
Awalnya kata Dwi, Kak Seto lah yang mendukung proses hukum yang dilakukan pihaknya hingga masuk ke meja hijau. Namun belakangan kenapa justru berbelok. Padahal, pihak keluarga hanya meminta kebenaran ditegakan. 
    
"Hari ini kami kecewa, padahal kami memegang komitmen dari Kak Seto, kami khawatir akan keteranganya akan mementahkan kasus ini, sedangkan kebenaran tidak ditegakkan," bebernya.
    
Menurut dia kehadiran Kak Seto sebagai saksi ahli terdakwa sudah sangat mencederai anak-anak. "Semua orang kan tahu dia sudah melindungi anak Indonesia, tetapi tidak berpihak, padahal anak adalah sebagai aset dan penerus bangsa," bebernya.
     
Sementara, Kuasa Hukum terdakwa LP, Muhammad Daud B menjelaskan ada tiga ahli yang dihadirkan dalam proses persidangan yaitu, Seto Mulyadi sebagai ahli perlindungan anak, Bintatar Sinaga sebagai ahli pidana dan Dwi dihadirkan sebagai psikolog.  
    
Dari ahli perlindungan anak, reaksi anak ketika mendapatkan pelecehan seksual  akan spontan, tetapi jika dilihat secara fakta dari CCTV unsur itu tak bisa dibuktikan. "Anak dalam kondisi yang tidak ada masalah, paling penting adalah pengaruh orang tua," bebernya. 
    
Secara unsur pidana, kasus ini tak dapat dikategorikan ketika perbuatan menyentuh itu dikaitkan dengan perbuatan seksual. "Tapi yang harus dibuktikan, unsur subjektifnya kesengajaan dan pengetahuan," beber dia.
     
Jika itu tidak bisa dibuktikan unsur pidana seperti dituangkan pada  pasal 82 Undang-Undang (UU) perlindungan anak serta Pasal 281 KUHP, itu tak dapat dibuktikan.  Selain itu, berdasarkan keterangan psikolog ada beberap proses yang menentukan apakah anak trauma atau tidak.  
    
"Kategori trauma anak harus spontan, hari pertama kejadian justru terlihat tersenyum sampai meninggalkan area. Dihari kedua pertemuan dengan manajemen Fun World tidak ada rasa ketakutan. Ketika ditanya apakah masih mau ke Fun World takut atau tidak, anak menyatakan masih mau," pungkasnya.(ded/c)


BOGOR - Kasus dugaan tindak asusila terhadap bocah MI (5) yang dilakukan oleh karyawan Fun World Botani Square (LP) terus bergulir. Senin (10/8)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News