Belajar dari Internet, Pasutri Muda Ini Nekat Berbuat Terlarang

Belajar dari Internet, Pasutri Muda Ini Nekat Berbuat Terlarang
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Dalam kasus ini, polisi menyita 62 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit printer, lima buah tabung tinta, dua cartridge printer, 300 lembar kertas ukuran A4 warna merah muda, dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 26 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun hingga 15 tahun. (antara/jpnn)

Belajar dari internet, pasutri muda di Kota Tanjungpinang, Riau, nekat melakukan perbuatan terlarang.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News