Belanja di Malaysia Dibatasi, Maksimal Hanya Rp 3,2 Juta
jpnn.com - NUNUKAN – Malaysia, khususnya Tawau, masih menjadi andalan sebagian warga Nunukan untuk mendapatkan kebutuhan pokok.
Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan dan Penyuluhan Bea dan Cukai Nunukan M Farid Bisri menuturkan, barang penumpang dari Tawau-Nunukan dibatasi maksimal Rp 3,2 juta per orang.
“Itu untuk ketentuan barang bawaan penumpang yang dibawa ke Nunukan,” ujarnya sebagaimana dilansir Kaltara Pos, Rabu (9/11).
Dia menambahkan, mekanisme lainnya juga mengatur adanya perizinan dari instansi terkait yang melakukan pengiriman barang berdasarkan besarnya sembako.
“Kalau seperti gula itu menggunakan KLB yang ketentuannya hanya RM 600 atau setara dengan sekitar Rp 1,9 juta,” imbuhnya.
Jika lebih tentu tidak diperbolehkan membawa barang dari luar negeri.
Akan tetapi, barang yang melebihi dari ketentuan tersebut harus dikenakan pajak.
“Dikenakan biaya pajak masuk sebesar 20 persen, PPn sepuluh persen dan PPh 15 persen. itu dibuat untuk bukti pembayaran dalam negeri,” ungkapnya.
NUNUKAN – Malaysia, khususnya Tawau, masih menjadi andalan sebagian warga Nunukan untuk mendapatkan kebutuhan pokok. Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan
- Pamit Donor Darah, Gugun Ditemukan Tewas Tiga Hari Kemudian
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak