Belasan Kilogram Ganja Selundupan Asal Aceh Dibakar

jpnn.com - LUBUKBAJA - Satres Narkoba Mapolresta Barelang, terus memerangi peredaran narkoba di kota Batam. Senin (10/8), Satres Narkoba kembali memusnahkan 12, 460 gram atau 12,4 Kg daun ganja kering yang diamankan dari tangan Supardi Bin Abdullah, 31, dan Lesman Bolas Mentri S, 36, di Pelabuhan Beton Sekupang, Kamis (9/7) lalu.
Pemusnahan barang haram itu dengan cara dibakar di halaman Satres Narkorba dan disaksikan perwakilan pihak kejaksaan negeri, BPOM, Bea dan Cukai (BC) serta instansi terkait lainnya.
Kasat Narkoba Mapolresta Barelang Kompol Irham Halid menjelaskan, 12,4 Kg daun ganja kering itu merupakan hasil tangkapan polisi saat melakukan operasi rutin di kawasan pelabuhan. Daun ganja kering itu diamankan dari tangan Supardi yang merupakan penumpang KM Kelud dari Belawan, Sumatra Utara di pelabuhan Beton, Sekupang.
"Mulanya anggota curiga dengan tingkah laku tersangka yang gugup saat melihat polisi memeriksa di dalam kawasan pelabuhan Beton, Sekupang," kata Irham.
Setelah diperiksa isi koper merk Polo King warna cokelat milik pria asal Aceh itu, polisi menemukan 13 bata daun ganja kering yang bungkus rapih menggunakan lakban kuning. "Saat buka isi bungkusan dalam koper itu ternyata daun ganja kering," ujar Irham.
Kepada polisi, Supardi mengaku kalau dia hanya sebagai kurir. Barang yang dikirim oleh orang tak dikenal dari Aceh itu rencananya akan diserahkan ke tangan Lesman yang merupakan warga Batam di Batuaji.
Dari nyanyian Supardi itu, polisi lantas melakukan penjebakan dan berhasil menangkap Lesman di kawasan Marina, Sekupang di hari yang sama.
Dari tangan dua tersangka itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua unit ponse sebagai alat kemunikasi keduanya. "Yang mengirim barang (ganja kering) belum dilacak. Putus informasinya," kata Irham.
LUBUKBAJA - Satres Narkoba Mapolresta Barelang, terus memerangi peredaran narkoba di kota Batam. Senin (10/8), Satres Narkoba kembali memusnahkan
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya