Beli Ponsel Pakai Uang Palsu, Junaidi Dibekuk Polisi

Beli Ponsel Pakai Uang Palsu, Junaidi Dibekuk Polisi
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Junadi dibekuk tanpa perlawanan. Polisi menggiring Junadi ke kosnya untuk digeledah. Hasil penggeledahan, polisi mendapati lagi sisa uang palus yang ditinggalnya di tempat kosnya Rp 300 ribu yang semua upalnya pecahan Rp 50 ribu. Sehingga total upal yang dimiliki Junadi Rp 1,2 juta," terang Kombes Hengki.

Pantauan Batam Pos, uang palsu pecahan Rp 50 ribu tersebut, dilihat dari warna maupun tekstur dan bentuk cetakannya tampak kalau uang tersebut adalah palsu atau kertas yang dicetak di mesin cetak.

Atas perbuatannya, Junaidi dijerat dengan pasal 244 juncto pasal 245 KUH Pidana tentang tindak pidana memalsukan mata uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (gas)


Junaidi dibekuk polisi, Kamis (19/10) malam lanaran membeli satu unit ponsel pakai uang palsu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News