Beli Rumah Subsidi tapi Tidak Ditempati, Bakal Kena Sanksi

Beli Rumah Subsidi tapi Tidak Ditempati, Bakal Kena Sanksi
Direktur Utama BTN Maryono mendampingi Presiden Joko Widodo melihat rumah KPR bersubsidi. Foto dok Humas BTN

"Kita tegur hingga dua kali peringatan. Jika tidak direspons juga kita minta agar bank menarik bantuan subsidi perumahan tersebut. Untuk selanjutnya nasabah akan diminta untuk melunasi dengan cicilan komersial," tegasnya.

Ketua DPD REI Sulsel, M Sadiq mengemukakan, jika ada user yang memalsukan identitas hanya untuk mendapatkan rumah dengan kredit FLPP, subsidinya langsung dicabut. "Akan diberlakukan bunga komersial," ujarnya.

Ia menjelaskan, saat user atau pembeli melakukan akad di perbankan, melampirkan surat pernyataan bakal dihuni. Bahkan dalam aturan main yang ada, itu merupakan rumah pertama.

Bos Zarindah Group itu menegaskan, pihaknya beserta perbankan pun telah mengimbau kepada user yang telah selesai akad. Dalam jangka waktu lima tahun, rumah subsidi tersebut tidak boleh dijual apalagi direnovasi.

Terkait dihuni atau tidak, Ketua Pengembang Indonesia (PI) DPD Sulsel, Yasser Latief, menerangkan, memang saat ini ada beberapa user yang ditemukan tidak menempati huniannya. Tetapi itu, bukan berarti tidak ditinggali.

"Ini mungkin karena tempat kerja yang jauh dari lokasi hunian, sehingga jarang ditempati," tuturnya.

Kepala KCP BTN Tamalanrea, Gambang Prijambodo, mengungkapkan, saat ini angka kebutuhan akan hunian, masih terbilang cukup tinggi. Meskipun demikian, pihaknya tidak serta merta langsung meloloskan user yang ingin akses KPR.

"Syaratnya memang cukup ketat. Harus rumah pertama, dihuni, gapok sesuai, serta tidak boleh dijual. Semua tentu melampirkan surat penyataan pribadi dan juga pengantar dari stakeholder terkait (lurah)," bebernya.

Faktanya memang banyak yang membeli rumah subsidi untuk investasi, bukan untuk ditempati atau ditinggali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News