Belum Ada Alasan Batalkan Kemenangan Zaini-Muzakir

Belum Ada Alasan Batalkan Kemenangan Zaini-Muzakir
Belum Ada Alasan Batalkan Kemenangan Zaini-Muzakir
JAKARTA -  Pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf (Zikir) menghadirkan dua ahli dalam persidangan lanjutan perkara gugatan sengketa pilgub Aceh yang diajukan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan,  di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin (30/4).

Masing-masing adalah mantan hakim Agung Prof Laica Marzuki dan mantan hakim konstitusi Prof Maruarar Siahaan. Keduanya menyatakan, dari keterangan saksi-saksi, belum bisa menjelaskan telah terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan massif, sebagaimana dituduhkan penggugat.

Menurut Laica Marzuki, pihak terkait, dalam hal ini pasangan Zikir, bukanlah calon incumbent. "Karenanya, tidak mungkin bisa mengatur aparat untuk melakukan kecurangan secara massif, terstruktur, dan sistematis," ujar Laica Marzuki.

Menurutnya, gugatan pasangan irwandi-Muhyan juga sama sekali tidak menyinggung soal hasil penghitungan suara. Penggugat juga tidak menyodorkan penghitungan suara versinya, yang bisa mempengaruhi penetapan pemenang. "KIP Aceh telah melaksanakan pemilukada secara benar," imbuhnya.

JAKARTA -  Pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf (Zikir) menghadirkan dua ahli dalam persidangan lanjutan perkara gugatan sengketa pilgub Aceh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News