Belum Ada Alasan Batalkan Kemenangan Zaini-Muzakir
Selasa, 01 Mei 2012 – 06:03 WIB
JAKARTA - Pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf (Zikir) menghadirkan dua ahli dalam persidangan lanjutan perkara gugatan sengketa pilgub Aceh yang diajukan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin (30/4). Menurutnya, gugatan pasangan irwandi-Muhyan juga sama sekali tidak menyinggung soal hasil penghitungan suara. Penggugat juga tidak menyodorkan penghitungan suara versinya, yang bisa mempengaruhi penetapan pemenang. "KIP Aceh telah melaksanakan pemilukada secara benar," imbuhnya.
Masing-masing adalah mantan hakim Agung Prof Laica Marzuki dan mantan hakim konstitusi Prof Maruarar Siahaan. Keduanya menyatakan, dari keterangan saksi-saksi, belum bisa menjelaskan telah terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan massif, sebagaimana dituduhkan penggugat.
Baca Juga:
Menurut Laica Marzuki, pihak terkait, dalam hal ini pasangan Zikir, bukanlah calon incumbent. "Karenanya, tidak mungkin bisa mengatur aparat untuk melakukan kecurangan secara massif, terstruktur, dan sistematis," ujar Laica Marzuki.
Baca Juga:
JAKARTA - Pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf (Zikir) menghadirkan dua ahli dalam persidangan lanjutan perkara gugatan sengketa pilgub Aceh
BERITA TERKAIT
- Ini Harapan Bamsoet soal Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Survei LKPI: Sudaryono Diunggulkan di Pilgub Jateng
- PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Anies Berkomentar Begini, Simak
- Pragmatisme Politik Merajalela di 2024, PDIP Pastikan Keberpihakan pada Wong Cilik