Belum Ada Alasan Batalkan Kemenangan Zaini-Muzakir
Selasa, 01 Mei 2012 – 06:03 WIB
Hal senada disampaikan Maruarar. Dengan telah menuduh terjadi pelanggaran massif dan sistematis, maka penggugat harus bisa membuktikan bahwa pelanggaran dilakukan secara massal. Tapi dari keterangan para saksi, menurutnya, tak tergambar berapa persen dari seluruh TPS yang ada, telah terjadi pelanggaran seperti yang dituduhkan.
Baca Juga:
Tuduhan pelanggaran terstruktur, lanjut Maruarar, juga lemah. Justru, menurutnya, pelanggaran dengan menggunakan struktur pemerintah biasanya dilakukan oleh calon incumbent. "Biasanya untuk non incumbent tak bisa melakukan. Keterangan saksi-saksi juga tak menggambarkan struktur KIP telah dimanfaatkan," terangnya.
"Kesimpulan saya, dari penggambaran saksi-saksi, tak cukup alasan untuk membatalkan hasil penghitungan suara oleh KIP Aceh," kata Maruarar, dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD itu.
Sebelumnya, majelis hakim juga minta keterangan anggota Panwaslu Aceh, Asqalani. Dia menyebut, selama berlangsungnya pemilukada, Panwaslu menerima 23 laporan dari tim pasangan Irwandi-Muhyan. Dari jumlah itu, 11 kasus dinilai kadaluwarsa. Sedang 12 kasus, setelah dilakukan klarifikasi kepada pelapor dan saksi, mentok juga.
JAKARTA - Pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf (Zikir) menghadirkan dua ahli dalam persidangan lanjutan perkara gugatan sengketa pilgub Aceh
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada, Masyarakat Bekasi Diminta Waspadai Politisi Kutu Loncat
- Daftar Cabup Keenam Parpol Besar, Afni Siap Rangkul Semuanya untuk Siak
- Lihat, Ribuan Massa Kawal Narjo Daftar Balon Bupati Brebes
- IKA SKMA Dukung Prabowo-Gibran Lanjutkan Program Perhutanan Sosial
- Pendaftaran PPS untuk Pilkada Madiun Diperpanjang
- 156 Calon PPK Pilkada Makassar Segera Jalani Tahapan Wawancara